BAGAIMANAKAH JIKA BEGINI??

"Kami telah menerbitkan surat edaran nomor 306 perihal pengamanan surat suara tertukar," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama seluruh komisioner KPU di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (9/4/2014).

"Pertama, dalam hal surat suara tertukar, KPPS belum melaksanakan kegiatan penghitungan surat suara, maka surat suara yang tertukar untuk satu atau lebih tidak dilakukan perhitungan surat suara," imbuhnya.
Apabila KPPS sudah melaksanakan penghitungan surat suarat, terhadap surat suara yang tertukar maka hasil penghitungan suaranya dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.
"KPPS buat berita acara dan mengisi form C1 serta lampirannya sesuai dengan hasil perhitungan surat suara dari lembaga perwakilan yang surat suaranya tidak tertukar," ujarnya.
"KPPS catat peristiwa surat suara tertukar dengan rinci pada form C2," lanjut Husni.
KPU RI meminta kepada KPPS agar melapor kepada KPU kab/kota melalui PPK untuk mengusulkan pemungutan surat suara untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.
"KPUD agar segera mengidentifikasi dan melaporkan pada KPU paling lambat 9 April 2014 pukul 24.00," ucapnya.
"Laporan itu berisi informasi mengenai persitiwa tertukarnya surat suara yaitu jumlah, lokasi, jenis surat suara dan nama dapil, jumlah pemilih dalam DPT, DPK, DPT tambahan dan DPK tambahan. Laporan disampaikan melalui email," tambah Husni.
sumber: detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar